Advokat Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Berubah Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Jakarta, VoxPop – Advokat Juniver Girsang mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Ia menilai regulasi tersebut tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menjadikannya sebagai alat untuk menghabisi lawan politik.
Peringatan tersebut disampaikan Juniver saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026). Menurutnya, pengalaman selama menangani berbagai perkara hukum membuatnya melihat adanya potensi persoalan yang perlu diantisipasi sejak penyusunan regulasi.
Ia menegaskan bahwa tujuan pembentukan RUU Perampasan Aset harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum, bukan menjadi instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
"Jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama," kata Juniver dalam rapat tersebut.
Minta Kewenangan Perampasan Aset Diatur Jelas
Selain menyoroti potensi penyalahgunaan, Juniver juga meminta DPR memberikan kejelasan mengenai pihak yang nantinya memiliki kewenangan melakukan perampasan sekaligus mengelola aset hasil sitaan.
Menurutnya, fungsi penyidikan dan pengelolaan aset sebaiknya dipisahkan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang.
Ia menilai aparat penegak hukum yang menangani proses penyidikan tidak seharusnya sekaligus bertanggung jawab mengelola aset yang telah dirampas.
"Jangan Kejaksaan yang menyidik, Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian. Jadi, ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola," ujarnya.
Usulkan Dibentuk Komite Pengelola Aset
Dalam pandangannya, pengelolaan aset hasil perampasan sebaiknya dilakukan oleh sebuah komite atau lembaga tersendiri yang bersifat independen.
Dengan mekanisme tersebut, proses penegakan hukum dinilai akan lebih akuntabel karena terdapat pemisahan yang jelas antara pihak yang melakukan penyidikan, penuntutan, hingga pengelolaan aset.
Menurut Juniver, pemisahan fungsi tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan RUU Perampasan Aset apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang.
