Sejoli Mahasiswa FK Unand Akui Punya Perilaku Seks Menyimpang

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand
Sumber :
  • VoxPop/Andri Mardiansyah

VoxPop Nasional – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat Rika Susanti dalam keterangan resminya menyebut, jika HJ dan NZ dua sejoli dari Fakultas Kedokteran yang kini tersandung kasus pelecehan seksual terhadap temannya sendiri, sudah mengakui perbuatannya. 

img_title Pelaku Mutilasi di Depok Kenalan dengan Korban Lewat Medsos, Bertemu Kemudian Cekcok Hingga Berakhir Dihabisi

Dalam keterangan resmi yang dikutip Senin 27 Februari 2023, menurut Rika Susanti, segala bentuk perbuatan pelecehan, pelanggaran, hukum, norma, etika, dan moral harus dihilangkan dari kehidupan dunia kampus. Kampus ikut bertanggungjawab dalam melakukan pembinaan serta membangun akhlak dan karakter anak bangsa. 

Sehingga kata Rika, apabila terjadi tindakan tercela yang dilakukan warga kampus, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, kampus akan bertindak dengan serius dan objektif. Termasuk kejadian dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand

img_title Jadi Buron Internasional, Terungkap Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry

"Sebagai bentuk dari tanggung jawab Universitas Andalas, maka ketika masuk laporan dugaan tindak kekerasan dimaksud, Satuan Tugas PPKS Unand segera menindaklanjutinya," kata Rika Susanti.

Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand)

Photo :
  • VoxPop/Andri Mardiansyah
img_title Mahasiswa Kawal Program MBG dari Desa

Rika Susanti menegaskan bahwa, dalam kasus ini satgas PPKS Unand, bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi 

Dan juga merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Terkait dengan kasus tersebut, menurut Rika langkah yang telah dilakukan oleh satgas PPKS Unand, diantaranya menerima laporan dari pelapor yang tak lain merupakan salah satu dari 12 korban kekerasan seksual yang dilakukan dua terlapor tersebut.

Lalu, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan 4 orang saksi serta 2 orang terlapor serta telah didapatkan bukti-bukti tindakan kekerasan seksual.

"Semua korban, saksi dan terlapor sudah memberikan keterangan. Kedua terlapor, telah mengakui perbuatannya. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor," tutup Rika Susanti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut