Jadi Buron Internasional, Terungkap Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry
- Instagram/ahmad_almisry2
VoxPop – Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry akhirnya terungkap setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap pendakwah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Berdasarkan informasi terbaru dari kepolisian, Syekh Ahmad Al Misry diketahui masih berada di Mesir.
Penerbitan Red Notice tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan setelah status hukumnya meningkat menjadi tersangka. Interpol Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol untuk mencari serta melakukan penahanan sementara terhadap seseorang yang menjadi buronan, sembari menunggu proses ekstradisi atau langkah hukum lainnya.
Red Notice Syekh Ahmad Al Misry Terbit Juli 2026
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice atas nama Syekh Ahmad Al Misry pada Juli 2026.
“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026,” kata Untung, kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2026.
Dengan diterbitkannya Red Notice tersebut, pencarian terhadap Syekh Ahmad Al Misry kini melibatkan jaringan kepolisian internasional. Meski demikian, Red Notice pada dasarnya bukan surat perintah penangkapan internasional yang secara otomatis berlaku di seluruh negara. Pelaksanaan penangkapan tetap bergantung pada hukum dan kewenangan negara tempat orang yang dicari berada.
Untung kemudian memastikan bahwa pihak kepolisian telah mengetahui lokasi Syekh Ahmad Al Misry saat ini. Menurutnya, tersangka masih berada di Mesir dan proses pencarian serta upaya penangkapan terus dilakukan.
“Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan),” terang Untung.
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan
Kasus yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry bermula dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada November 2025. Ia dilaporkan oleh perwakilan korban atas dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki.
Dalam laporan tersebut, dugaan pelecehan disebut berkaitan dengan modus pemberian iming-iming beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke Mesir. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
