Eksekusi Tanah Milik Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh

Eksekusi Tanah Milik Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh
Sumber :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 422 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia seluas 2372 M2 (sertifikat tanah dan bengunan gedung Tri Dharma di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro);

img_title Fantastis! Nilai Kawasan Eks Hotel Sultan yang Dieksekusi Rp 28,9 Triliun

3. Sertifikat Recht Van Eigendom (RVE) Nomor 429 atas nama Hong Hoo (sertipikat tanah dan bangunan gedung persemayaman jenazah di Jalan Hayam Wuruk Nomor 55, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro);

Eksekusi Tanah Milik Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh

Photo :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)
img_title Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen Berdarah dan Wamensesneg Kena Lemparan Batu

Usai pembacaan putusan tersebut, Victorman Tanobadodo Mendrofa sebagai Panitera PN Bojonegoro saat dikonfirmasi awak media menyatakan klaim bahwa proses eksekusi telah berhasil.

“Dari sisi pelaksanaan eksekusi kita penyerahan sertifikat, tapi dari termohon enam tidak mau menyerahkan artinya dari poin putusan termohon poin kedelapan untuk membalikkan nama ke TITD atas nama dia selaku ketua yang perlu digarisbawahi sesuai hasil keputusan,” ujar Victorman Tanobadodo Mendrofa.

img_title Usai Hotel Sultan Diambil Alih Negara, Nasib Karyawan Akhirnya Dijawab Pemerintah

“Kita sudah berhasil lah kita sudah membacakan isi putusan PN dan kalau termohon tidak mau menyerahkan ya tinggal pemohon eksekusi untuk melakukan balik nama ke kantor BPN,” ujarnya.

Sementara Humas TITD Hok Swie Bio menjelaskan kalau apa yang dituntut tersebut obyek sengkatanya tidak sama, bahkan kita sudah menjelaskan dengan jelas,”  ujarnya.  

Bahkan 3  sertifikat dianggap keliru karena yang satu eigendom padahal sudah berstatus hak guna bangunan dan ukuran tercantum keliru.

Apalagi umat kelenteng tersebut merasa janggal dengan penetapan pengurusan Gandi Koesmianto alias Go Kian An sebagai Ketua Yayasan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang dinilai tidak sesuai dengan AD ART.

Terkait penolakan pihak umat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro masih melakukan upaya hukum lain dengan menunggu keputusan dan musyawarah umat bersama para sesepuh yang ada di Bojonegoro, Jawa Timur. (Dewi Rina/tvOne/Bojonegoro)

Menteri ATR/BPN sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nusron Wahid (kanan) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri)

Menteri Nusron Umumkan Balik Nama Surat Tanah Cuma 10 Hari Mulai Tanggal Segini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan untuk dapat mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut