Eksekusi Tanah Milik Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh

Eksekusi Tanah Milik Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh
Sumber :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

VoxPop Nasional- Proses eksekusi aset tanah milik kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma ( TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, Jawa Timur, diwarnai kericuhan.  Puluhan umat Kelenteng Hok Swie Bio menyatakan menolak eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

img_title Menteri Nusron Umumkan Balik Nama Surat Tanah Cuma 10 Hari Mulai Tanggal Segini

Meskipun petugas PN dikawal ketat petugas pengamanan Polres Bojonegoro, puluhan umat Kelenteng Hok Swie Bio tidak gentar. Bahkan sempat teriak keras mengusir penggugat.

Puluhan umat kelenteng kebanyakan para ibu-ibu lanjut usia membentuk barikade di depan gerbang pintu masuk kelenteng agar petugas tidak memasuki halaman kelenteng.

img_title Menteri Nusron Beberkan Laut Indonesia Banyak yang Dikavling Tanpa Prosedur Sah, Terbanyak di Batam

Eksekusi Tanah Milik Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh

Photo :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

“Kalau mau baca silakan baca di luar halaman peribadatan, kalau maksa mau masuk terpaksa kita adang,” suara keras oleh Tio Hun Pa alias Dwi Prayogo Humas TITD Hok Swie Bio Bojonegoro.

img_title Sabu 7 Kg Disembunyikan di Dalam Tanah dan Kebun Sawit, Polisi Kejar Pemasok

Disusul teriakan keras umat lainnya di depan petugas. ”Kita sudah menghargai, tapi satu ini China b#####n pak (tertuju pada penggugat), dari sejarah kakek hingga bapak saya tidak pernah terjadi seperti ini,” ujar salah satu umat mengumpat nyaris ricuh, namun petugas berhasil merendam emosi para umat.

Dalam peristiwa tersebut, petugas PN Bojonegoro membacakan putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro di depan pintu gerbang TITD Hok Swie Bio Bojonegoro. Keputusan itu berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bjn Juncto Nomor 2746 K/PDT/2015, Juncto Nomor 604/Pdt/2014/PT Sby, Juncto Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tanggal 14 Februari 2020 dan berdasarkan undangan rapat koordinasi dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro tanggal 17 Februari 2023 serta rapat koordinasi tanggal 21 Februari 2023.

BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD), berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.125, Bojonegoro yang diwakili oleh Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan Ronald Hadi Wijaya, dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Sekretaris BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD). Selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding sekarang Pemohon Eksekusi.  Atas poin obyek eksekusi meliputi :

1. Sertipikat Hak Guna bangunan Nomor 617 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro seluas 1875 M2 (sertifikat tanah dan bangunan bekas gedung Akper Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 152, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro;

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut