KPK Sebut 2 Perusahaan Konsultan Pajak Dimiliki Pegawai Pajak
- ANTARA FOTO
Lanjutnya, menjadi berisiko ketika pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak karena berpotensi berhubungan dengan wajib pajak dan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Terhadap temuan ini, Pahala menegaskan selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.
KPK juga selanjutnya akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.
Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja. "Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," kata Pahala.
