3 WNA Rusia Nyambi PSK di Bali Dideportasi

Tiga warga Rusia nyambi jadi PSK dideportasi
Sumber :
  • HO-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI

VoxPop Nasional – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali

img_title Gedung di PIK 2 Kebakaran, Damkar Evakuasi 3 WNA China

WNA Rusia berinisial VS, IL dan TE itu ditangkap melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Seminyak, Badung, Bali.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat villa di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA," kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, 11 Maret 2023.

img_title Pertarungan Sengit 2 Jam 45 Menit, Isaac Becroft Sabet Gelar Juara M-15 Bali

Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa. Setelah didalami, WNA atas nama VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK. 

VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A. Sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).

img_title 2 WNA Dibunuh Secara Tragis di Pattaya, PM Thailand: Hal-hal Seperti Ini Tak Akan Terjadi Lagi

Visa Kunjungan B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi ke WNA dalam rangka tugas resmi pemerintah, berwisata , kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga nonkomersial, dan kunjungan bisnis. 

Izin tinggal itu berlaku selama 60 hari dan 180 hari, dan dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Sementara itu, VoA berlaku selama 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Pemegang izin tinggal VoA dapat melakukan enam jenis kegiatan selama tinggal di Indonesia, yaitu berwisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit.  

Atas pelanggaran tersebut,  pihak Imigrasi selanjutnya mendeportasi ketiga perempuan asal Rusia itu ke negaranya, pada Jumat, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpang Pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 tujuan Rusia. 
 
"Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing)," ujar Silmy Karim

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut