Gubsu Edy Rahmayadi Panggil Ketua DPRD Pematangsiantar Buntut Pemakzulan Wali Kota

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VoxPop/B.S. Putra.

VoxPop Nasional – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyiapkan langkah-langkah, untuk membatalkan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani. Hal itu dilakukan demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya.

img_title Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

Untuk mengetahui persis penyebab permasalahan hingga terjadi pemakzulan,  Gurbernur Edy dalam waktu dekat akan memanggil Susanti dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.

Pemanggilan tersebut terkait dengan pemakzulan Susanti oleh DPRD Kota Pematangsiantar melalui rapat paripurna, Senin 20 Maret 2023, lalu.

img_title Mengenal Sosok Ahmad Andi Wibowo Anggota DPRD Tangsel yang Tewas Kecelakaan di Tol Cipali, Ini Rekam Jejaknya

"DPRD Pematangsiantar harus nulis surat ke saya. Tapi saya akan panggil," sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin 27 Maret 2023.

Menurut Gubernur Edy, pemakzulan itu bukan masalah politik antara Susanti dengan DPRD Kota Pematangsiantar. Tapi masalah kinerja, sehingga masih bisa diperbaiki tanpa dilakukan pemakzulan tersebut.

img_title Pansus 17 Gelar Raker soal Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung

"Saya kan cari tahu. Ini bukan urusan politik tapi urusan kinerja. Kalau ada masalah kinerja ada langkah (solusi) yang dilakukan," ucap Gubernur Edy.

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.

Photo :
  • Antara FOTO.

Gubernur Edy menjelaskan pemanggilan Susanti dan Ketua DPRD Pematangsiantar, untuk memastikan duduk permasalahan sebenarnya. Yang berdampak dengan pemberhentian orang nomor di Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar.

"Saya tahu dulu persoalannya apa. Karena masih simpang siur. Nanti kita pastikan, pernah saya bicara (sama Susanti. Tapi masih mengambang. Belum ada kepastian," ungkap mantan Ketua Umum PSSI itu.

Edy mengaku sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, bertanggungjawab penuh terkait ini. Sehingga mantan Pangdam I Bukit Barisan itu berjanji akan menyelesaikan masalah antara Wali Kota dan DPRD Pematangsiantar.

"Pastinya nanti saya akan cari tahu. Ini tanggungjawab saya (menyelesaikan masalah)," tegas mantan Pangkostrad itu.

Dimakzulkan

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani diberhentikan melalui sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin. Proses dilakukan sebelumnya, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti. 

Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan Susanti Dewayani: Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketiga, UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut