Penahanan Henry Surya Dinilai Hambat Proses Homologasi Anggota KSP Indosurya
- Istimewa
VoxPop Nasional – Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau akta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa Hukum KSP Indosurya, Earnestsan G. Samudera alias Ernest Samudera mengatakan dari awal KSP Indosurya tidak pernah ada niat jahat kepada anggotanya seperti apa yang diberitakan selama ini. Bahkan, ia menyebut banyak berita miring yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau biasa disebut sebagai KSP Indosurya Cipta merupakan koperasi yang didirikan pada tahun 2012, dengan tujuan sebagai penggerak ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional," kata Ernest dikutip pada Sabtu, 1 April 2023.
Tentu, ia akan mengupayakan agar putusan perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat terlaksana dengan baik. Sehingga, kata dia, tercapai maksud dan tujuan dari perdamaian yang ditetapkan pengadilan.
"Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya Cipta yang telah diputus atas perdamaiannya (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2020," jelas dia.
Disamping itu, Ernest akan mengajak Anggota KSP Indosurya melaksanakan dan menyelesaikan sesuai putusan homologasi atas perdamaian yang telah disetujui. Selain itu, para anggota Indosurya untuk bersama-sama meminta kepada pemerintah bahwa dengan ditahannya Henry Surya itu tidak akan menyelesaikan masalah.
"Justru yang ada hanya akan menghambat pelaksanaan putusan perdamaian tersebut," ujarnya.
Salah seorang anggota lansia yang mencairkan pembayaran dana KSP Indosurya
- Antara
Karena, kata dia, selama ini rekening KSP Indosurya dibekukan dan banyak aset yang disita sehingga membatasi ruang gerak KSP Indosurya. Bahkan, Henry Surya selama ini dengan moral obligation dan itikad baik berusaha untuk membantu proses pelaksanaan perjanjian tersebut terlaksana.
"Diperlukan adanya dukungan dari para anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta agar proses pemulihan, dan restrukturisasi bisnis yang disusun oleh para pengurus KSP Indosurya Cipta dapat terlaksana sesuai dengan sebagaimana perjanjian perdamaian yang disepakati dan disetujui bersama," katanya.
Sementara Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo sebelumnya menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata. "Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Disitu membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.
