Penahanan Henry Surya Dinilai Hambat Proses Homologasi Anggota KSP Indosurya
- Istimewa
Kuasa Hukum Pendiri KSP Indosurya, Soesilo Aribowo
Jadi, lanjut dia, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan disitulah lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan. Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya PKPU, yang intinya perdamaian.
Soesilo menyebut, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya. UU Kepailitan, kata dia, menyebut ketika sudah PKPU, maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya. "Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," tuturnya.
Atas dana investasi yang tertahan pada KSP Indosurya itu, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang PKPU terhadap pemohon Indosurya menyatakan sah perdamaian yang disepakati tertanggal 28 Juli 2020 antara termohon PKPU dengan para krediturnya. Sehingga, disepakati skema pembayaran mulai dari September 2020 sampai Juni 2026 atau selama 5 tahun.
Soesilo menyebut akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota. Ia menyebut adanya tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.
"Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," katanya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Birgadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan Henry Surya sebagai Direktur Utama Indosurya Finance tahun 2012 telah mengeluarkan produk perbankan yaitu MTN (medium third note) atau surat utang jangka menengah.
"Pada saat itu, dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu, saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan pembuatan yang seolah-olah membuat koperasi, Koperasi Indosurya," ungkapnya.
Menurut dia, penyidik menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. "Makanya, kami menerapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dalam pada otentik, dan undang-undang TPPU," jelas dia.
