Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar Rp 20 Miliar

Haris Yasin Limpo jadi Tersangka dan Ditahan
Sumber :
  • VoxPop/ Supriadi Maud

VoxPop Nasional – Adik dari Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo atau HYL, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). 

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Haris yang dulunya menjabat Direktur Umum PDAM Kota Makassar, itu ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2017-2019.

"Surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sulawesi Selatan nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka HYL dan nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA," kata Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi dalam keterangannya, Selasa, 11 April 2023. 

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Soetarmi menjelaskan, tersangka HYL dan IA tak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017. Keduanya beranggapan kerugian sebagai tanggung jawab Direksi sebelumnya dan mereka berhak mendapat pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi dari penggunaan laba yang diusulkan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, bahwa HYL resmi ditetapkan tersangka bersama rekannya Irawan Abadi alias IA, yang juga selaku eks Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

"Kedua orang yang awalnya mereka saksi kini kita naikkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar. Mereka inisial HYL dan IA," kata  Yudi Triadi kepada wartawan di Makassar, Selasa 11 April 2024.

Dia menjelaskan, kasus korupsi itu diselidiki Kejati Sulsel sejak 2020. Awalnya, penyidikan dilakukan pada pertengahan November 2021 dengan menggeledah Kantor PDAM Kota Makassar. Kemudian, dalam perjalanan kasusnya, Kejati Sulsel langsung memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Dari hasil pemeriksaan, terbukti mereka telah merugikan negara Rp 20 miliar.

"Kedua tersangka ini (HYL dan IA) jadi tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah yang membuktikkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp20 miliar berdasarkan BPKP," ungkapnya

Yudi menyebut jika kedua tersangka HYL dan IA merupakan pejabat Direksi PDAM 2017-2019. Keduanya ditetapkan jadi tersangka karena telah menyalahi aturan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 tahun 1974 dan PP 54 tahun 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut