Puluhan Kapal Jarah Benda Kuno di Sungai Batanghari, Koin Dinasti Tang Dijual di Pasar Gelap
- VoxPop/Syarifuddin Nasution
Tidak hanya itu, ada juga benda bernama Kai Yuan Tung Pao atau uang koin yang memiliki diameter 23,92 mm, tebal 1,25 mm di zaman dinasti Tang (618-907 A.D) dan kaisar Chen Yu Liang (1360-1363 A.D) dan juga Tien Sheng Yuan Pao, diameter 24,67 mm tebal, 1,10 mm yang diketahui di zaman dinasti Sung Utara (960-1127 A.D) dengan Kaisar Jen Tsung (1022-1063 A.D) atau gelar kekuasaan Tien Sheng (1023-1032 A.D).
"Ada juga Fragmen Botol, tinggi 9,5 cm, diameter 71,51 mm, asal China yang diketahui zaman dinasti Song abad 12 masehi serta benda cagar budaya bernama Fragmen Mangkuk, tinggi 5 cm, diameter 13 cm, Warna hijau seladon dan polos, asal China yang diketahui zaman dinasti Song Yuan pada 13 masehi," papar Nivie.
Tidak Ada Tindakan Tegas
Warga dengan sepeda motor menyeberangi Sungai Batanghari menggunakan jembatan gantung penghubung Desa Muara Jangga dengan Desa Matagual di Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Minggu, 28 April 2019.
Pemerhati Sejarah Kebudayaan dan Lingkungan Hidup, Ari Suryanto menyayangkan aktivitas warga yang melakukan pencariaan barang-barang kuno sejarah kebudayaan secara ilegal dengan menggunakan kapal, padahal aktivitas itu jelas dilarang.
Aktivitas tambang ilegal dalam pencarian benda kuno yang merupakan peninggalan sejarah kebudayaan marak terjadi di sepanjang sungai Batanghari, Jambi. Aktivitas tambang ilegal benda kuno terjadi di perairan wilayah Suak Kandis, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi sudah hampir setahun namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas.
"Saya sangat kecewa sekali atas aktivitas secara ilegal tersebut dan Saya harap masyarakat berhenti melakukan aktivitas tersebut," ujar Ari
Ari berharap aktivitas penambangan dalam pencarian benda kuno sejarah secara ilegal dapat ditindak tegas aparat kepolisian karena sudah sangat meresahkan.
"Apalagi saya mendengar benda kuno sejarah kebudayaan yang ditemukan diperjualbelikan kepada penampung benda kuno dan saya harapkan pihak aparat segera cepat menindak tegas pencarian benda kuno tersebut," ungkapnya
Menurutnya, benda cagar budaya yang diperjualbelikan sudah sangat merusak citra sejarah Jambi yang merupakan pusat peradaban dan lalu lintas perdagangan masa lalu melalui sungai Batanghari.
"Jangan sampai cagar budaya Jambi buruk di skala nasional hingga internasional atas aktivitas warga mencari benda kuno secara ilegal hingga diperjualbelikan," tegasnya
