2 Warga Malang Meninggal Dunia Diduga karena Minum Miras Oplosan

TKP pesta miras di Karangploso, Kabupaten Malang, Jatim.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Uki Rama (Malang)

VoxPop Nasional – Dua warga Dusun Leses, Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang, Ahmad Suyanto (35 tahun) dan Ananta Febrianto (22 tahun) meninggal dunia diduga karena minum minuman keras (miras) oplosan. Mereka meninggal dunia pada Selasa, 9 Mei 2023. 

img_title Perayaan Persib Bandung Juara Makan Korban, Dua Orang Tewas Kecelakaan karena Minum Miras

Kapolsek Karangploso Iptu Bambang Subinanjar mengatakan, dua orang ini sebelumnya menenggak minuman keras bersama 4 orang lainnya pada Senin, 8 Mei 2023 sore. Esok harinya, Ananta dan Suyanto dibawa ke rumah sakit Prasetya Husada namun nyawanya tidak tertolong. 

"Senin sore mereka minum miras. Selasa dibawa ke rumah sakit. Untuk Ananta meninggal dunia pada 18.30 WIB dan Suyanto pukul 19.30 WIB," kata Bambang, Rabu, 10 Mei 2023.

img_title Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas, 500 Liter Sopi Hasil Razia di Maluku Tengah Dimusnahkan

Bambang mengatakan, untuk 4 orang lainnya masing-masing 2 orang kini dirawat di Rumah Sakit UMM yakni Slamet Paimin (35 tahun) dan Hanif (29 tahun). Sedangkan 2 orang lainnya hanya dirawat di rumah, mereka adalah Agus (29 tahun) dan Diki (30 tahun). 

Kapolsek Karangploso, Iptu Bambang Subinanjar.

Photo :
  • VoxPop.co.id/ Uki Rama (Malang)
img_title ABG di Tangerang Dicekoki Miras hingga Pingsan Lalu Diperkosa, Pelaku Utamanya Masih Buron

"Mudah-mudahan keempat orang ini kondisinya membaik dan cepat sembuh agar bisa dimintai keterangan. Supaya bisa diketahui kandungannya apa dan campurannya apa, termasuk bagaimana yang dirasakan pascaminum," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, penyelidikan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Sebab, keluarga korban tidak ada yang melapor ke polisi. 

Kini lokasi tempat pesta minum miras dipasang garis polisi usai olah TKP. Sementara untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi mengirim 2 botol bekas miras ke Labolatorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.

"Gejala klinis yang tahu pihak keluarga, tapi tidak ada yang lapor. Kita amankan 2 botol bekas minuman keras. Ini nanti kita kirim ke Labfor Polda Jatim untuk mengetahui kandungan apa yang ada di dalam botol miras ini," ujar Bambang. 

Bea Cukai Bongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali

Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras)

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut