2 Eks Pejabat PT Amarta Karya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif
- VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham
Kemudian, buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.
"Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP dan tersangka TS," ucap Johanis Tanak.
Di antaranya yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur. Pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta dan Pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.
"Uang yang diterima Tersangka CP dan Tersangka TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," tuturnya.
Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
- VoxPop/ Edwin Firdaus.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
