2 Eks Pejabat PT Amarta Karya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif

Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif
Sumber :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

VoxPop Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan pejabat PT Amarta Karya (AK) terkait kasus korupsi pengadaan pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Kedua pejabat itu adalah mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutrisna. 

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan untuk keperluan penyidikan, kedua tersangka itu langsung ditahan. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," kata Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 11 Mei 2023.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro
img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Johanis menambahkan, tersangka Catur Prabowo tidak hadir saat dipanggil KPK. Johanis menyebut Catur Prabowo sakit. Dia berharap agar tersangka Catur hadir dalam pemanggilan berikutnya.

"KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya dari Tim penyidik," katanya. 

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Kasus ini bermula ketika tersangka CP menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya dan tersangka TS menjabat sebagai Direktur Keuangan pada bulan Oktober 2020. Pada tahun 2017 tersangka CP memerintahkan tersangka TS dan pejabat dibagian akuntansi PT AK Persero mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi tersangka CP.

"Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," kata Johanis.

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT AK Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang Sebenarnya (fiktif).

Kemudian ditahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Tersangka CP dan Tersangka TS.

Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kemudian ditahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Tersangka CP dan Tersangka TS.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut