Pria Aceh Bawa Ganja 1,3 Ton Naik Mobil Box ke Medan Dituntut Mati
- IIstimewa/VoxPop/B.S. Putra (Medan)
VoxPop Nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mawardi, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 1,3 ton, dengan tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa, 16 Mei 2023,
Terdakwa merupakan warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Pria berusia 24 tahun itu, dalam kasus ini berstatus sebagai kurir ganja kering tersebut.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman pidana mati," kata JPU, Nalom Tatar P. Hutajulu, dikutip VoxPop, Rabu 17 Mei 2023.
Dalam amar tuntutan JPU, Nalom menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ilustrasi ganja.
- VoxPop/Bayu Nugraha
"Yakni dengan permufakatan jahat bersama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," jelas Nalom.
Nalom mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai, Yusafrihardi Girsang dalam persidangan digelar secara virtual.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, yang penasehat hukum terdakwa, Alvina Lubis SH.
Mengutip dakwaan JPU Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan kasus bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merek Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.
"Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang ke rumah, dan lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya," katanya.
Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan di tempat tersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan ke dalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
