Pria Aceh Bawa Ganja 1,3 Ton Naik Mobil Box ke Medan Dituntut Mati

JPU, Nalom Tatar P. Hutajulu di PN Medan
Sumber :
  • IIstimewa/VoxPop/B.S. Putra (Medan)

Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.  

img_title Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok Tergabung Grup Komunitas Gay

Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. 

"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta," sebut JPU sembari mengatakan selanjutnya terdakwa beserta  barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen
Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman

Jaksa Melawan, Bakal Tempuh Kasasi Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Tiga terdakwa yang divonis bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut