Fakta-fakta Warga Padang Anwar Can Minta Izin Berangkat Haji Malah Kena PHK
- tvOne/Wahyudi Agus
VoxPop Nasional – Gelombang perdana keberangkatan jemaah haji Indonesia akan dimulai pada 24 Mei 2023, besok. Jemaah haji dari berbagai embarkasi secara bertahap diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menanti pelaksanaan puncak ibadah haji pada 27-28 Juni 2023.
Di tengah kabar keberangkatan jemaah haji, terselip cerita pilu dari seorang jemaah haji asal Padang, Sumatera Barat, bernama Anwar Can (67) yang mengaku diberhentikan dari tempat kerjanya setelah meminta izin ke atasan untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Seperti apa kisahnya, berikut adalah fakta-fakta Anwar Can, jemaah haji asal Padang yang di-PHK perusahaannya karena meminta izin menunaikan ibadah haji:
1. Izin Berangkat Haji Malah di-PHK
Anwar Can (67), warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, awalnya ingin mengajukan surat izin berangkat haji. Namun, yang dia terima malah surat pemberhentian dalam bentuk surat pensiun.
"Saya itu mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun, kenapa malah kejadiannya seperti ini," kata Anwar saat ditemui di kediamannya, Senin, 22 Mei 2023, siang.
Anwar mengatakan dia sudah siap untuk menunaikan ibadah haji 2023 bersama sang istri, Martini (66) dan masuk ke dalam kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Ia bersama istri bertolak ke Tanah Suci pada 4 Juni 2023.
jemaah haji menuju Masjidil Haram
- Beno Junianto/VoxPop.co.id
2. Secara Mendadak
Sementara, Anwar telah memberi tahu pihak perusahaan bahwa dirinya hendak menunaikan ibadah haji tahun ini. Anwar menghadap pimpinan pada Sabtu, 20 Mei 2023, untuk meminta izin menunaikan ibadah haji.
"Saya jelaskan tujuan saya meminta izin, namun mereka tak memperkenankan saya izin dan malah mempensiunkan saya," ujarnya lirih.
Menurutnya, langkah perusahaan yang tiba-tiba mempensiunkan dirinya secara sepihak, dilakukan mendadak dan bertepatan dengan pengajuan izin berangkat haji yang ia sampaikan.
"Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini," tegasnya
3. Lapor Disnaker
Anwar mengaku keberatan keberatan dengan keputusan perusahaan yang memberhentikannya secara sepihak. Ia juga belum mengambil uang pesangon serta gaji terakhir, yang merupakan haknya sebagai karyawan di perusahaan pengolahan karet tersebut.
