Pejabat Anak Perusahaan Telkom Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp17 Miliar
- Yandi Deslatama (Serang)
VoxPop Nasional - Pejabat anak perusahaan Telkom beserta rekanannya ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten, dengan dugaan korupsi senilai Rp17 miliar, dari total anggaran sekitar Rp 19 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi dalam proyek pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC pada PT. SCC Tahun 2017.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejati Banten, Selasa (23/5/2023).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Banten telah memanggil tiga kali VHM sabagai saksi, namun tidak pernah datang. Penyidik juga telah mendatangi kantor dan rumah sang Dirut, namun tidak pernah ditemukan. Hingga akhirnya penyidik kejaksaan menemukannya di sebuah rumah, daerah Tangerang Selatan (Tangsel) dan dibawa ke Kejati Banten.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya Dirut PT SC ditetapkan tersangka pada Selasa dini hari, 23 Mei 2023, sekitar pukul 00.50 wib.
Kejati Banten Tetapkan Pejabat Anak Perusahaan Telkom Tersangka Korupsi Rp17 Miliar
- Yandi Deslatama (Serang)
"Tersangka VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan pengadaan aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan mitra PT TAP pada Tahun 2017, di mana antara PT SC dan PT TAP adalah terafiliasi," terangnya.
Menurut Kejati Banten, dalam pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC.
Kemudian tidak dilaksanakannya kontrak kerja oleh PT TAP selaku mitra pelaksana, serta terdapat dugaan aliran dana atau fee terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Tersangka VHM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-231/M.6.5/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 hari, terhitung mulai 23 Mei sampai dengan 11 Juni 2023.
"Tersangka VHM disangka melanggar pasal 2 ayat 1, subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa BP yang menjabat sebagai Vice President (VP) Sales PT SCC atau PT Sigma Cipta Caraka alias TelkomSigma, anak usaha PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang IT telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu. BP mendekam di Rutan Klas IIB Serang pada 13 April 2023 lalu.
