Polisi Bongkar Ribuan Sachet Obat Kuat Ilegal di Musi Banyuasin

Polda Sumsel bongkar puluhan ribu sachet obat kuat di Musi Banyuasin
Sumber :
  • Sadam Maulana (Palembang)

VoxPop  Nasional - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, menyita puluhan ribu sachet obat kuat dari salah satu pedagang jamu di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Penyitaan ini lakukan petugas pada Rabu, 17 Mei 2023.

img_title Pria di Banjarbaru Ngaku Jadi Polisi, Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah

Pedagang tersebut berinisial AS. Warga Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengedarkan barang ilegal.

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Polda Sumatera Selatan, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, setidaknya ada 4.670 barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

img_title Bom Meledak di Kantor Polisi Kolombia, 10 Orang Luka-luka

Tidak sampai di sini, petugas juga melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS.

Polda Sumsel bongkar puluhan ribu sachet obat kuat di Musi Banyuasin

Photo :
  • Sadam Maulana (Palembang)
img_title Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

"Barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar," ungkap Bagus, Kamis, 25 Mei 2023.

Adapun obat kuat tersebut dijual oleh AS kepada penjual jamu kecil yang ada di Sekayu Musi Banyuasin. Jual beli obat kuat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama sepuluh tahun.

"Obat kuat yang dijual tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Obat kuat yang dijual tersangka dipasok dari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah," ungkap Bagus.

Menurut Bagus, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan.

"Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang-barang yang beredar di masyarakat layak dipakai dan aman saat dikonsumsi," jelasnya.

Atas ulahnya, tersangka AS dijeratnya dengan pasal 106 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 8 Jo pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Ilustrasi sabu-sabu.

Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut