Beda Dengan Polisi, KPAI Sebut Kasus di Parimo Sebagai Kejahatan Seksual Anak

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop Nasional – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa kasus persetubuhan ABG di Parigi Moutong sebagai kejahatan seksual terhadap anak. Hal tersebut menjadi pembeda dengan pernyataan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menyebut bahwa itu adalah Persetubuhan anak dibawah umur.

img_title Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

"Itu kejahatan seksual terhadap anak," ujar Wakil KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2023.

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VoxPop.
img_title Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 6 Tahun yang Jasadnya Ditemukan di Sumur

Kemudian, ia juga meminta agar kasus ini ditarik penanganannya ke Polda Sulteng, karena ada salah satu tersangka yang merupakan anggota polri.

"KPAI melihat agar kasus ini segera ditarik Ke Polda Sulawesi Tengah, karena dugaan keterlibatan perwira Kepolisian. Saya kira kita harus paham TKP berada di Mako Polres Parimo," kata dia.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

"Karena keterlibatan oknum perwira penting yurisdiksi hukum yang lebih tinggi turun tangan, untuk menjaga independensi, objektif, profesional dalam melakukan pelayanan masyarakat," lanjutnya.

Putra menjelaskan bahwa dalam hal ini UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) turut dipertimbangkan dalam kasus di Parimo itu. Pasalnya korban kekerasan seksual mengalami luka hingga harus mendapat perawatan.

"UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 Ayat 5 disebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat diterapkan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, dan penjara antara 10 sampai dengan 20 tahun penjara, karena korban mengalami terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Bahkan situasi menjalani operasi tentu ada ancaman nyawa dalam melewatinya," kata Putra.

"UU TPKS kembali diuji untuk diimplementasikan dalam rangka mandat respon layanan integratif, multi layanan, lintas profesi dan jangka panjang," imbuhnya.

Sehingga, kata Putra, hal ini sudah harus menjadi sorotan publik. Terlebih, yang menjadi pelaku dan tersangka yakni adalah pemimpin lokal hingga daerah.

"Yang membukakan mata kita, pentingnya pemimpin daerah tidak memiliki riwayat predator, karena dampak penyalahgunaan wewenang yang sangat sistemik, dan mereka saling bekerjasama dalam kejahatan. Sehingga dalam rekrutmen pemimpin, kita benar benar memperhatikan soal ini," bebernya.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Ispektur Jenderal Agus Nugroho memperbaiki diksi bahwa kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) itu tidak digunakan lagi. Ia meminta untuk mengganti kata pemerkosaan menjadi persetubuhan anak dibawah umur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut