Pria Mutilasi Istri di Sumut Divonis Bebas, Hakim Perintahkan Terdakwa Dibawa ke RS Jiwa

HM pelaku mutilasi istri lalu dibakar di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sumber :
  • Dok Polres Humbang Hasundutan

Tarutung – Harapan Munthe (43), terdakwa kasus mutilasi istri dan bagian tubuh korban direbus divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu kemarin, 7 Juni 2023. Alasan majelis hakim memutuskan pria asal Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, karena mengalami gangguan kejiwaan.

img_title Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok Tergabung Grup Komunitas Gay

Hal itu, disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang. Ia mengatakan menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari sel penjara dan membawa Harapan ke rumah sakit jiwa di Kota Medan.

"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023. Dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap Natanael saat dikonfirmasi VIVA, Kamis sore, 8 Juni 2023.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Natanael mengungkapkan bahwa terdakwa juga, agar ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, Kota Medan, setelah dikeluarkan dari sel penjara.

"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (alias divonis bebas). Amar selengkapnya dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tarutung," kata Natanael.

img_title Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Karena, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana tentang pembunuhan.

Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan peristiwa pembunuhan itu, terjadi Jumat 11 November 2022, sekira pukul 10.00 WIB. Tepatnya di rumah Harapan, yang berada di di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Awalnya Harapan berada di kamar bersama anak balitanya, sedangkan korban Nurmaya Situmorang (43) memasak di dapur. Selesai memasak Nurmaya membawa piring berisi nasi dan lauk untuk terdakwa dan anaknya. 

Saat itu korban langsung mengajak Harapan dan anaknya makan, mereka pun makan bersama. Saat makan, Harapan yang merupakan bekas pasien rumah sakit jiwa, mengingat perlakuan buruk Nurmaya pada di masa lalu

Dalam ingatan Harapan, korban sering  mengucapkan kata kasar saat dia mengalami gangguan jiwa. Kala itu Harapan langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil mengatakan 'masih mau hidupnya kau'?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut