Kasus Putusan MK Bocor Naik Penyidikan, Denny Indrayana: Risiko Perjuangan
- ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Denny menambahkan, dalam suatu sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, perjuangan melawan kezaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang justru membawa risiko yang tidak kecil, termasuk dikriminalkan.
“Untuk itu, saya meminta doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia yang bersama-sama merindukan hukum yang lebih adil, Indonesia yang lebih sejahtera. Saya menerima banyak pesan moral dan dukungan, termasuk ucapan terima kasih atas hasil akhir putusan MK. Kepada semua perhatian dan dukungan demikian, saya ucapkan banyak terima kasih,” kata Denny.
Denny dalam kesempatan sama juga mengaku optimis dengan langkahnya karena telah mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak yang bakal bergabung mendampinginya, dalam kaitan kasus ini. Dari sejumlah Advokat, aktivis antikorupsi, hingga pengacara publik dan forum pengacara konstitusi.
“Kepada semuanya saya merasa terhormat dan berterima kasih,” imbuhnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
- VoxPop / Yeni Lestari
Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian dan berita bohong terkait putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dari penyelidikan menjadi penyidikan. Eks Wamenkumham, Denny Indrayana merupakan terlapor dalam perkara ini.
"Sudah ditangani Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya, masih berproses," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.
Meski demikian, Komjen Agus belum mengungkap siapa sosok yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari ahli untuk menuntaskan kasus ini.
"Ini masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses. Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," jelasnya.
Denny Indrayana dilaporkan oleh pelapor inisial AWW yang melaporkan dua akun media sosial. Yakni pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana; dan pemilik atau pengguna akun instagram @dennyindrayana99. Sedangkan saksinya ada 2 orang yakni WS dan AF. "
Pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99, yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
