Usai Putusan MK, Bahlil Bakal Atur Mekanisme Pemilihan Ormas Keagamaan Pengelola Tambang

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • [tangkapan layar]

Jakarta, VoxPop – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghapus kebijakan pemerintah yang memberikan prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, maupun perguruan tinggi. Namun, ke depan mekanisme pemberiannya tidak lagi bisa dilakukan melalui penunjukan langsung.

img_title Viral Bahlil Jadi 'Avatar Nusantara', Pengamat: Komunikasi Kreatif Efektif Dekati Generasi Muda

Menurut Bahlil, MK hanya meminta agar proses pemberian prioritas tersebut memiliki tata cara yang jelas sehingga memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Karena itu, pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaannya.

"Di dalam Keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026.

img_title Cegah Manuver Organisasi, Said Aldi Dorong Munas AMPI Dipercepat

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Bahlil menegaskan, putusan MK tidak membatalkan kebijakan pemberian prioritas kepada ormas keagamaan maupun pihak lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

img_title Tekan Impor BBM, Pemerintah Siapkan Bensin E10 Mulai 2027 dan E20 Menyusul

Yang berubah adalah tata kelola pemberian izin tersebut. Pemerintah kini diminta menyusun mekanisme yang lebih jelas agar setiap pemberian prioritas dilakukan melalui proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, aturan pelaksana tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen).

"Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar ada asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," ujarnya.

Bahlil juga menilai putusan MK justru menjadi langkah positif dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional.

"Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita menginginkan semuanya juga ada transparansi ya," katanya.

IUP yang Sudah Terbit Dipastikan Tidak Berubah

Menteri ESDM juga memastikan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak memengaruhi izin usaha pertambangan yang telah diberikan pemerintah sebelumnya.

Dengan demikian, pemberian IUP kepada sejumlah ormas keagamaan yang sudah ditetapkan tetap berlaku dan tidak dibatalkan akibat putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut