Gelar Dicopot, Dua Guru Besar Lapor Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar UNS ke Gibran

Dua profesor UNS dicopot dari guru besar mengadu ke Wali Kota Solo Gibran
Sumber :
  • VoxPop/Fajar Sodiq

"Total keseluruhan dugaan korupsi itu sekitar Rp 57-an miliar dalam kurun waktu anggaran tahun 2022 dan ada juga yang tahun 2023 ini,” sebutnya.

img_title Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Jadi Tersangka Korupsi, Tidak Ditahan karena Sakit

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming

Photo :
  • Fajar Sodiq (Solo)

Respons Gibran

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum membaca laporan yang diserahkan dua mantan petinggi MWA UNS. Adanya laporan tersebut, ia pun akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho. "Nanti saya baca dulu laporannya. Saya harus koordinasi dengan pak rektor ya," ujar dia.

Sebelumnya Rektor UNS Jamal Wiwoho membantah pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan Sekretaris MWA yang menyatakan adanya upaya Rektor UNS untuk menutupi dugaan korupsi yang terjadi di UNS merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali.

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA, ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak mendasar. Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," katanya.

Menurutnya, penyaluran anggaran dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.
 
"Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," katanya.

Ia berharap Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi agar bisa menerima sanksi pencopotan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

"Kepada Prof Hasan dan Prof Triatmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek diimbau agar mereka hormat, legowo dan melakukan instrospeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun UNS" kata dia.

Seperti diketahui bahwa kedua mantan petinggi MWA UNS itu gelar guru besarnya telah dicopot oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Kedua profesor yang dicabut gelar guru besarnya itu Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi. Jabatan keduanya diturunkan menjadi tenaga pelaksana tenaga pendidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut