Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang saat jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta - Polisi mengantongi fatwa Majelis Ulama (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Kini, polisi sedang menelaah hasilnya.

img_title Terungkap! Gas Whip Pink Dijual di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Capai Rp5 Miliar

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.

Meski begitu, dia tidak merinci isi fatwa MUI dan hasil labfor itu. Dirinya menyebut hasil fatwa MUI dan uji labfor bakal dipakai guna proses penyidikan.

img_title Tak Cuma Kena Etik, 2 dari 8 Polisi Pakai Etomidate Bareng Kasat Narkoba Tangsel Bakal Dijerat Pidana

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri

Photo :
  • Ist

Pun, Djuhandhani juga belum memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Kata dia, masih ada proses yang harus dilalui.

img_title Ini Daftar 5 Polisi Konsumsi Etomidate Bareng Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Hingga Ditangkap Bareskrim

"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu. Kemudian, ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," kata dia.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

gas nitrous oxide yang terkandung di Whip Pink

Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Gas N2O bermerek Whip Pink disebut polisi tidak memenuhi standar terkait bahan tambahan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut