Polisi Kantongi 3 Calon Tersangka Terkait Kasus Gedung Wismilak, 1 Meninggal

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman
Sumber :
  • VoxPop/Nur Faishal

Surabaya – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengantongi tiga calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan Gedung Wismilak Surabaya. Cuma, satu di antara calon tersangka itu sudah meninggal dunia beberapa hari lalu.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, ketiga calon tersangka itu berhubungan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. “Harusnya tiga [calon tersangka], tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Kedua calon tersangka yang masih hidup, papar Farman, adalah dari pihak penjual lahan dan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya. “Mungkin juga akan ada nanti [calon tersangka] pihak BPN, yang sudah membuat surat SK yang tidak terdaftar,” ujar mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Farman menegaskan, lahan dan gedung yang kini disita Polda Jatim itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993. Terakhir, tahun 1993 itu masih ditempati sebagai [kantornya] Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB,” tandasnya.

Saat itu, lanjut dia, ada data yang menyebutkan bahwa ada HGB yang sudah mati, namun itu masih akan didalami. “Kok ya bisa adanya jual beli terhadap HGB yang sudah mati, kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan obyek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” terang Farman.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Ditambah lagi, lanjut dia, HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. “Nah, kalau tidak terregistrasi harusnya, kan, tidak jadi HGB. Namun faktanya, kan, jadi HGB itu,” tandas Farman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut