Kepala BPN Jatim Sebut HGB Gedung Wismilak Cacat Administrasi
- Viva Jatim/ Mokhamad Dofir.
“[Calon tersangka] Yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum,” kata Farman.
Sebelumnya, Farman menerangkan, obyek Gedung Wismilak.yang kini disita itu sudah ditempati Polri sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan. “Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB,” tandasnya.
Memang, lanjut dia, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami. “Kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan obyek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” terang Farman.
Ditambah lagi, lanjut dia, HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.
Nah, atas dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku. Karena itu pula, tutur Farman, sangat mungkin nantinya aka nada tersangka dari pihak BPN.
Kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno, sebelumnya mengatakan bahwa tanah dan gedung di sana dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono. Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja.
Selama tiga puluh tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum diterima pihak Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu. “Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal,” ujar Sutrisno dihubungi VoxPop.
