AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui
- tvOne/Pujiansyah
Lampung – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami alias AG, tersangka yang merupakan kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama, ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Berkas perkara AKP Andri Gustami dilimpahkan bersama dengan tiga tersangka lainnya dalam tiga berkas terpisah atas nama tersangka Muhammad Rivaldo, M Ahyat Rojali, dan Muhammad Fikri. Ketiganya dalam waktu dekat ini akan segera diadili ke meja hijau.
Pelimpahan tahap II berkas perkara AKP Andri Gustami ke jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung, Kamis, 5 Oktober 2023.
Selain berkas perkara, dalam pelimpahan tahap II ini, Kejari Bandar Lampung juga menerima pelimpahan barang bukti, antara lain, handphone, 100 buah buku tabungan, kartu ATM, dan satu mobil mewah jenis Ford Ranger.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami segera disidang
- tvOne/Pujiansyah
Selain barang bukti tersebut, Kejari Bandar Lampung menerima pelimpahan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 2,9 miliar lebih.
"Kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Lampung, atas nama empat tersangka dalam tiga berkas perkara terpisah. Atas nama AG (Andri Gustami), MR (Muhammad Rivaldo), MA (M Ahyat Rojali), dan MF (Muhammad Fikri)," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim dikutip Jumat, 6 Oktober 2023.
Rio Irawan menjelaskan, pihaknya telah menunjuk tim jaksa penuntut umum dari Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung untuk menangani perkara ini. Setelah menerima berkas perkara, tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang untuk disidangkan.
"Para tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi. Dalam kasus ini terdapat barang bukti berupa uang Rp 2,9 miliar," jelas Rio Irawan.
Rio Irawan memaparkan pihaknya menyetorkan barang bukti ini kepada LPL Kejari Bandar Lampung pembantu Bank Mandiri Cut Mutia, Kota Bandar Lampung.
"Kalau untuk barang bukti (BB) empat orang ini tidak ada BB narkotika hanya uang, mobil, handphone, buku rekening," papar Rio Irawan.
