5 Fakta Terbaru Selebgram Cantik Semarang Bunuh Bayi dan Membuangnya

Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • Pixabay

Dari keterangan yang didapat, Zhafira mengaku sudah mengalami sakit pada perut sejak Minggu, 10 Oktober 2023 pukul 03.00 Wita. Saat itu, Zhafira sedang berada di hotel ST Legian bersama pacar barunya yang berkewarganegaraan Singapura.

img_title Irjen Pipit Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur

Setelah beberapa jam, Zhafira melahirkan pukul 08.00 Wita di toilet kamar hotelnya. Karena takut ketahuan dan diputus oleh pacar barunya, Zhafira menyiram bayinya masuk ke kloset dan menutupnya. Tapi, usahanya gagal dan bayi itu tewas.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Zhafira juga tidak tahu pasti usia kandungannya. Namun, berdasarkan hasil autopsi dan uji forensik, orok yang dibuang oleh tersangka berusia sekitar 38 minggu atau memang sudah waktunya melahirkan.

img_title Langkah KPK Agar Kasus Pegawainya Lakukan Pemerasan Tak Terulang Kembali

4. Motif Takut Ketahuan-Diputuskan Pacar

Ilustrasi bayi.

Photo :
  • Pixabay
img_title Cara Polisi yang Bekerja di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang, Bocorkan Informasi

Karena takut ketahuan dan diputus oleh pacar barunya, Zhafira menyiram bayinya masuk ke kloset dan menutupnya hingga mengakibatkan bayi yang baru dilahirkannya itu tewas. Diketahui, selama ini Zhafira menutupi kehamilannya.

"Menurut keterangan (dari tersangka) dia menutupi kehamilannya. Dia tidak ingin pacar barunya tahu kalau hamil, apalagi sampai melahirkan. Karena dia ingin serius dengan pacarnya ini," ungkap Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti.

Kepada polisi, Zhafira mengaku tidak tahu siapa yang menghamilinya. Perempuan yang berprofesi sebagai model dan selebgram itu kerap bergonta-ganti pacar sejak Januari 2023. Diketahui, Zhafira bukan warga asli dan tidak menetap di Bali, sejak 11 Oktober 2023.

5. Hukum yang Bakal Diterima

Atas tindakannya, selebgram asal Semarang Zhafira Devi Liestiatmaja (28) terancam hukuman 9 tahun penjara. Zhafira juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri di Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan. Saya pikir, ini sudah masuk pembunuhan," kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti.

Bigmo klarifikasi lewat live streaming

4 Anak yang Diduga Diajak Bigmo Promosikan Vape Hingga Orang Tuanya Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya mulai mendalami dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang menyeret konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut