5 Fakta Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, Klaim Difitnah

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK setelah dirinya terbukti melanggar Kode Etik berat.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Putusan MKMK terhadap Anwar Usman itu terkait laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Sejumlah pihak selaku pelapor antara lain praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.

Berikut beberapa fakta menarik pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dilansir berita VoxPop sebelumnya:

img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

1. Pelanggaran Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK
img_title Bos BGN Siap Laksanakan Putusan MK, Skema Anggaran MBG Bakal Dibahas Kemenkeu

MKMK jatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sanksi MKMK itu terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

2. Klaim Difitnah

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70 Thn

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Setelah memutuskan perkara batas usia Capres-Cawapres, Anwar Usman berserta keluarganya mendapatkan serangan fitan, bahkan sampai muncul plesetan makna dari MK yang diartikan 'Mahkamah Keluarga'.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikitpun terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini. Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Masya Allah. Mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," kata Usman, Rabu 8 November 2023.

3. Tanggapan Mahfud MD

Bakal cawapres Mahfud MD

Photo :
  • VoxPop/Cahyo Edi

Keputusan MKMK untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi cukup tepat, Hal tersebut juga sangat diapresiasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Bagus, bagus, diluar ekspektasi saya sebenarnya. bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani," kata Mahfud di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

4. MKMK Tak Memiliki Wewenang Ubah Putusan MK

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

MKMK tidak memiliki wewenang segala sesuatu yang sudah diputuskan oleh MK terkait masalah batasan umur Capres-Cawapres. Diketahui, dalam putusan itu warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu/Pilkada.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

5. Tidak Dipecat dari Mahkamah Konstitusi

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Anwar Usman hanya diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun ia masih berada di lingkungan MK. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang mengungkapkan bahwa Anwar Usman tidak dijatuhkan saksi tidak hormat.

Maskapai Penerbangan Pelita Air

Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

Hakim MK Saldi Isra pertanyakan pengawasan pemerintah terhadap maskapai dan menilai kompensasi keterlambatan pesawat Rp300 ribu tidak sebanding dengan kerugian penumpang

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut