Usut Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana

Wamenkumham Eddy Hiariej
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mencari tahu aliran uang dugaan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.

Ali menjelaskan kalau KPK sudah menerima banyak data terkait kasus tersebut dari PPATK. Dijelaskannya, nanti data itu akan dianalisa lebih lanjut oleh penyidik KPK.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

"Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.

img_title Eks Waka PPATK: Tim 9 Harus Bongkar Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M di Kasus Eks Jampidsus

"Kemudian, pada penetapan tersangka wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.

Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditanda tangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga diantaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.

"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Lembaga yang mengurusi perampasan aset tidak boleh berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari konflik

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut