Dewas Mau Periksa Staf KPK yang Terlibat Dugaan Pemerasan di Kasus Bupati Pemalang
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, VoxPop – Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memeriksa staf administrasi lembaga Antirasuah terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Pemalang. Adapun staf tersebut bernama Setya Budi Dias (DIS).
Dewas KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sekaligus untuk bahan evaluasi kedepannya.
"Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal saat konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menyebutkan, dalam penanganan hal tersebut pihaknya akan berhati-hati. Sebab, yang bersangkutan merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) dari Polri.
"Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut," ujarnya.
"Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pejabat di Lembaga Antirasuah terkait pemeriksaan Dias.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI ini. Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," ujar Benny.
Diketahui, seorang staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Staf yang bernama Setya Budi Dias Oktavianto merupakan bagian administrasi di KPK. Sementara untuk perkaranya, ia diduga telah melakukan pemerasan terhadap Bupati untuk pengurusan perkara.
Menyikapi hal ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakakan, penangkapan terhadap salah satu dari pihaknya itu merupakan komitmen KPK untuk tidak pindang bulu dalam mengungkap sebuah perkara.
Upaya itu bagian penegakkan integritas di Gedung Merah Putih KPK, baik Integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap insan KPK.
"kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan Insan Komisi itu sendiri," katanya, Kamis, 30 Juli 2026.
