Koruptor Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP Batu, LVRI Akui Tak Memenuhi Syarat
- VoxPop/Uki Rama
Terlebih Nyonya Handri juga telah mengetahui surat dari Garnisun yang menyatakan akan melakukan peninjauan kembali terkait pemakaman ER di TMP Suropati Kota Batu setelah Dinsos meminta izin untuk melakukan pemakaman di tempat para pahlawan.
"Silahkan kalau mau buka-bukaan, soalnya Pak Handri bahkan sudah seringkali menghadap Sekda Kota Batu untuk melakukan pembersihan nama baik. Namun karena saat itu berdekatan dengan kunjungan Presiden RI maka diminta untuk ditunda terlebih dahulu. Kami mengirimkan surat kronologi ke DPD LVRI Provinsi Jatim pada 10 Desember lalu," tuturnya.
Diketahui, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko meninggal pada sekitar pukul 05.30 WIB, Kamis, 30 November 2023.
Dia merupakan terpidana kasus korupsi gratifikasi Rp46,8 miliar dan mendapat vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di penjara korupsi Lapas Kedungpane Semarang.
Jenazahnya kemudian dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu.
