Konflik Lahan Plasma di PT MAS, Polda Kalbar Terima Laporan Pengrusakan
- Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Sekelompok masyarakat segel PT MAS, Kabupaten Mempawah, Kalbar
- Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Sebelumnya diketahui sekelompok orang tak dikenal menuduh PT MAS melakukan penyerobotan lahan. Padahal lahan seluas kurang lebih 700 hektar tersebut adalah milik warga Teluk Dalam yang sudah diserahkan kepada perusahaan untuk dikelola sebagai kebun plasma..
Usman mengatakan dirinya bersama warga lainnya mengaku terkejut dengan kehadiran kelompok orang tak dikenal tersebut. Pasalnya mereka diketahui bukanlah warga Dusun Parit Telok Dalam, Dusun Wajok Hilir, tetapi tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan.
"Mereka ini orang luar. Katanya ada yang dari Kabupaten Sintang," katanya.
Kelompok orang tak dikenal itu, lanjut Usman, mendemo perusahaan lalu memasang spanduk dan tempayan adat di lahan plasma warga yang diklaim milik mereka.
"Masalah ini beberapa waktu lalu sudah dimediasi di Polres Mempawah. Tetapi tidak ada hasilnya," ujarnya.
Usman menyatakan, yang lebih anehnya kelompok orang tidak dikenal ini mengklaim lahan plasma warga yang saat ini hak guna usahanya belum diterbitkan.
"Sampaikan kapanpun kami akan berjuang untuk mempertahan hak-hak kami," tegasnya.
Selain mengklaim perusahaan menyerobot lahan, kelompok orang tidak dikenal tersebut juga melaporkan perusahaan PT MAS ke Polres Mempawah atas tuduhan melakukan penyerobotan lahan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak PT MAS menanggapi kasus tersebut.
