Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo Tak Ditahan di Salemba, Yasonna: Hoaks
- Andrew Tito/VoxPop.
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebutkan Alvin Lim menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait tidak ditahannya mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
"Hoaks lah. Tidak benarlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2024.
Menurut dia, Ferdy Sambo yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Richard Eliezier atau Bharada Richard itu hanya ditahan beberapa hari saja di Lapas Salemba sebelum dipindah ke Lapas Cibinong.
"Dia (Alvin Lim) itu sakit dari tanggal 16-29 Agustus di rumah sakit. Sambonya cuma 24-29 di situ, kapan ketemunya dia. Langsung kita transfer ke Cibinong, dia (Sambo) di Lapas Cibinong. Sambo itu cuma 5 hari di Cipinang, asal ngomong aja," ujar Yasonna.
Sidang Vonis Ferdy Sambo
- VoxPop/M Ali Wafa
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial pernyataan advokat, Alvin Lim mengatakan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo tidak pernah berada di penjara saat di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba. Hal ini itu dikatakan dalam podcast bersama Dokter Richard Lee.
"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di Lapas Salemba," kata Alvin seperti dikutip, Kamis, 4 Januari 2024.
"Jadi di mana?" kata Dokter Richard Lee bertanya.
"Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ujar Alvin lagi.
"Eliezer cuma datang nama doang disitu, abis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua pak," kata Alvin menambahkan.
Perihal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat angkat bicara. Dengan tegas, dia menampik pernyataan Alvin. Menurutnya, pernyataan itu tidak benar dan tak mendasar.
"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023. Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," kata Beni.
