Polisi Tangkap Wanita 45 Tahun di Ciamis Jabar, Diduga Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus
- ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Jakarta, VoxPop – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi bohong alias hoaks melalui media sosial.
Pelaku diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tanpa melakukan perlawanan.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pengungkapan perkara bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.
"Untuk awalnya dari hasil patroli siber," kata Ardian, Senin 3 Agustus 2026.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan melakukan aksi demonstrasi menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya polisi berhasil mengetahui identitas terduga pelaku.
DM selanjutnya ditangkap di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dalam proses penangkapan, Ditressiber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku.
Ardian mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
"Untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten hoaks tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku serta mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
