Mantan Gubernur Sumsel Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Apa?
- VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham
Herman Daru sah gantikan Alex Noerdin
- VoxPop.co.id/Sadam Maulana
Dia menduga dokumen tanpa nama Mulyadi itu yang disimpan dan dipakai BSB melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dokumen itu juga yang diduga dipakai pihak BSB melakukan proses fit and proper test kepada Saparudin yang diusul jadi Komisaris Independen.
Ia mengatakan, Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman selaku pihak yang mengusulkan kliennya sebagai calon Direktur BSB pun sudah menemui pimpinan OJK Palembang guna membahas persoalan itu. Tapi, dari pertemuan dirinya mengatakan pihak OJK terkesan lepas tangan lantaran menyebut permasalahan harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.
Untuk itu, Yudhistira menyayangkan sikap OJK dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB itu. Sebab, dia merasa OJK tak berperan sebagai pengawas ataupun pendeteksi awal atas dugaan tindak pidana di industri perbankan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Menurut Yudhistira OJK seharusnya dapat memberikan surat perintah tertulis hingga sanksi pidana terhadap pihak BSB terkait penggunaan dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda. Apalagi, lanjutnya, dugaan terdapatnya dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda itu sudah disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dalam pertemuannya dengan OJK Palembang.
"OJK diduga tidak melaksanakan kewenangannya dan Bank Sumsel Babel diduga tidak konsisten dalam menggunakan dua Akta yang berbeda karena OJK tidak menggunakan kewenangannya melakukan perintah tertulis kepada Bank Sumsel Babel," katanya.
Sementara itu, terkait hal ini Mabes Polri angkat bicara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya bakal memproses laporan seperti halnya laporan polisi lain yang masuk.
"Sejauh ini pertanyaan informasi tersebut yang bisa dikonfirmasikan masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku. Namun, kami yakinkan kembali penyidik masih bekerja pada tahap penyelidikan secara prosedural," ujar Trunoyudo.
