Pilihan Rakyat, Sengketa Pemilu dan Wacana Hak Angket
- Istimewa
Dalam perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan wakil presiden oleh KPU, hanya untuk suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon (Pasal 473-475). Sebagaimana ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat yang diantaranya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain pelanggaran administratif dan sengketa pemilu tersebut, UU Pemilu juga mengatur mengenai Tindak Pidana Pemilu, Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu yang dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu.
Cukup banyak ragam dan bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu yang diantaranya adalah: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih; Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, atau Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye”. Ketentuan mengenai pidana Pemilu diatur dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 554.
Uraian singkat di atas menjelaskan bahwa pada dasarnya UU Pemilu telah menyediakan sejumlah koridor atau mekanisme yang dapat digunakan para pihak yang merasa dicurangi atau melihat adanya pelanggaran dalam Pemilu. Khususnya untuk sengketa hasil pemilu yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi, patut dicatat bahwa putusannya akan bersifat final dan mengikat.
Hak Angket
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak angket? Pengertian Hak angket terdapat di dalam Pasal 79 Ayat (3) UU N. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan akan hak angket tersebut merupakan hak DPR yang diberikan oleh UUD 1945 khususnya dalam 20A UUD 1945 untuk menjalankan fungsinya selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur di dalam Pasal.
