Pilihan Rakyat, Sengketa Pemilu dan Wacana Hak Angket

Dr. Sulaiman N. Sembiring Doktor, Hukum Tata Negara/Praktisi Hukum
Sumber :
  • Istimewa

Melihat kepada muatan Pasal 79 ayat (3) tersebut kiranya penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud oleh Ganjar Pranowo, yakni untuk mempersoalkan adanya dugaan kecurangan adalah tidak tepat. 

img_title Intelijen AS Sebut China 'Miliki' Data 220 Juta Pemilih Pemilu

Paling tidak terdapat tiga alasan yang dapat penulis kemukakan yaitu: Pertama berbagai hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif, dugaan kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu maupun atas sengketa hasil sudah diatur termasuk mengenai mekanisme dan teknis penyelesaian sengketa dalam sebuah undang-undang yang bersifat khusus (Lex Specialis) yakni UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahannya. Sehingga apabila ada peserta pemilu yang ingin melakukan upaya hukum terkait sengketa hasil Pemilu harus dilakukan melalui Bawaslu, PTUN atau ke Mahkamah Konstitusi. 

Kedua Hak Angket di dalam UU MD3 memuat rumusan yang sangat umum dan sama sekali tidak ditujukan bagi suatu bidang tertentu seperti Pemilu. Sehingga akan menjadi sangat tidak jelas, kemana ujung dari pelaksanaan hak angket tersebut. Oleh karena itu secara hukum tidak akan memberikan dampak apapun pada hasil Pemilu 2024. 

img_title Aksi Main Hakim Sendiri Disebut Mengancam Supremasi Hukum

Ketiga, pewacanaan Hak Angket oleh sejumlah elit politik, apabila ditindaklanjuti oleh sejumlah anggota DPR bisa jadi hanya akan menyebabkan anggota DPR dan Partai politik tersebut terjebak dalam situasi sulit, yakni menjadi tidak popular di mata Masyarakat. Sebab pada saat masyarakat sudah menjalankan kewajibannya untuk mengikuti Pemilu dan memilih Capres-Cawapres maupun Caleg Pilihannya, para elit dan partai politik tersebut masih bermain-main dengan wacana hak angket tersebut yang hanya akan menguras energi bangsa secara percuma.

Apalagi faktanya suara Ganjar-Mahfud jauh tertinggal dan berjarak sekitar 42 persen dari Paslon Prabowo-Gibran, kalau-kalau maksud Ganjar mengangkat wacana hak angket ditujukan untuk mendelegitimasi perolehan suara yang ada. Jauh lebih baik sebenarnya, bagi pihak-pihak yang mempersoalkan adanya dugaan kecurangan atau dugaan penggelembungan suara untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan shahih untuk diserahkan ke Bawaslu atau PTUN maupun Mahkamah Konstitusi apabila hendak melakukan upaya hukum yang sungguh-sungguh, dengan mengingat adagium Actori In Cumbit Probatio, siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan.  

img_title Maling Ayam Tewas Dikeroyok Massa, Anggota DPR: Merusak Supremasi Hukum dan Nilai Kemanusiaan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kader PSI agar tidak hanya membangun organisasi di atas kertas jika ingin meraih hasil maksimal di Pemilu 2029.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut