Tak Hanya Prabowo, Ini 7 Sosok Lain yang Juga Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Ada Luhut Binsar
- AP Photo/Achmad Ibrahim
6. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
- Dok. Kemenko Marves
Purnawirawan Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan mendapat gelar Jenderal Kehormatan kala masih aktif sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia periode 2000-2001.
7. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Bambang Yudhoyono
Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
- YouTube Partai Demokrat
Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menjadi sosok yang juga mendapat gelar Jenderal Kehormatan bintang empat saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia pada periode 2001-2004 di era kepemimpinan Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Menurut UU tersebut, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Definisi Jenderal Kehormatan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan.
Pangkat istimewa itu diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009, yang berbunyi:
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
