Tak Hanya Prabowo, Ini 7 Sosok Lain yang Juga Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Ada Luhut Binsar

Presiden Jokowi Berikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan ke Menhan Prabowo
Sumber :
  • AP Photo/Achmad Ibrahim

6. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan

img_title TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • Dok. Kemenko Marves

Purnawirawan Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan mendapat gelar Jenderal Kehormatan kala masih aktif sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia periode 2000-2001.

img_title Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Dinilai Saling Melengkapi Sebagai Pemimpin Negara

7. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Bambang Yudhoyono

Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Photo :
  • YouTube Partai Demokrat
img_title Prabowo Ungkap 1.000 WNI Jadi Korban Online Scam, RI-Thailand Perkuat Kerja Sama Keamanan

Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menjadi sosok yang juga mendapat gelar Jenderal Kehormatan bintang empat saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia pada periode 2001-2004 di era kepemimpinan Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Menurut UU tersebut, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Definisi Jenderal Kehormatan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan.

Pangkat istimewa itu diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009, yang berbunyi: 

(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;

b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;

c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;

d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau

e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Antisipasi Dampak El Nino ke Berbagai Sektor, Purbaya Siapkan Stimulus di Semester II-2026

Purbaya menyiapkan paket stimulus pada semester II-2026, untuk mengantisipasi dampak El Nino yang sudah mulai aktif sejak Juni dan berpotensi mempengaruhi berbagai sektor

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut