Lagi, SYL Minta Pindah Karena Oksigen di Rutan KPK Kurang: Paru-paru Saya Setengah
- VoxPop/M Ali Wafa
Lalu, Jaksa menjawab kalau Syahrul Limpo pernah mengajukan permohonan tersebut. "Memang terdakwa pernah mengajukan. Namun demikian, dari kami karena dari pihak dokter atau tim kesehatan dari KPK, sampai sekarang tidak ada menyatakan secara tertulis bahwa lokasi penahanan terdakwa tidak layak. Sehingga, kami tidak bisa mengabulkan permintaannya karena tidak ada surat dokter yang menyatakan tidak layak, karena masih layak," jawab jaksa KPK.
Setelah itu, hakim menanyakan apakah tim kuasa hukum Syahrul Limpo sudah melakukan survei terkait rutan yang dimohonkan yakni Rutan Salemba. Kuasa hukum Syahrul Limpo mengatakan rutan itu jauh lebih cocok untuk kesehatan kliennya lantaran jaraknya dekat dengan RSPAD Gatot Subroto.
"Di Salemba itu sirkulasi udara, ruangnya agak besar dan terbuka yang kemudian ruanganya juga cukup untuk jogging dan sebagainya untuk olahraga, Yang Mulia. Izin menambahkan, karena terdakwa juga pemeriksaannya dekat RS Gatot Subroto setiap Minggu, sehingga kami pikir dari Salemba itu dekat. Jadi begitu terjadi sesuatu, langsung diperiksa di Gatot Subroto, Yang Mulia. Kami berharap bahwa di Rutan Salemba itu tepat untuk kondisi terdakwa saat ini Yang Mulia," kata kuasa hukum Syahrul Limpo.
Sebagai informasi, Syahrul Limpo memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memalak para pejabat eselon I Kementan RI. Jaksa menjelaskan bahwa Syahrul Limpo melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementerian Pertanian RI. Syahrul Limpo pun menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasaan terhadap para karyawannya.
Jaksa menuturkan Syahrul Limpo memotong gaji pejabat eselon I di Kementerian Pertanian RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Syahrul Limpo.
Syahrul Limpo mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementerian Pertanian RI.
Jaksa menjelaskan bahwa Syahrul Limpo bersama dua anak buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementerian Pertanian RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementerian Pertanian RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.
