Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan
- VoxPop/Andry Daud
Jakarta - Korban dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), Mulyadi Mustofa menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat supaya bisa turun tangan memberikan kepastian hukum.
Lewat surat itu, Mulyadi berharap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar bisa memberikan perlindungan hukum serta mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB di BSB yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru.
"Agar sekiranya Bapak Ketua OJK berkenan untuk melaksanakan kewajiban dan tugas pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU OJK terhadap BSB dan OJK wilayah Sumbagsel," ujar dia pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dirinya menyebut pengawasan serta perlindungan hukum dari OJK Pusat sangatlah diperlukan, karena dalam kasus ini ada dua produk akta risalah RUPSLB dengan nomor dan tanggal yang sama, tapi punya isi yang berbeda.
Dalam RUPSLB tahun 2020, kata dia, seluruh peserta rapat sudah sepakat mengusulkan sosok Saparudin jadi calon Komisaris Independen Perseroan dan dirinya jadi calon Direktur BSB. Namun, Mulyadi mengungkap namanya yang sudah diusulkan menjabat Direktur BSB itu malah dihapuskan dalam akta risalah RUPSLB 2020.
Alhasil, posisi yang seharusnya diisi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain. Dia menduga dokumen tanpa namanya itulah yang lalu disimpan dan dipakai BSB melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebagai dasar proses fit and proper test terhadap Saparudin yang diusulkan sebagai Komisaris Independen.
"Saya harap OJK bisa memberikan perhatian dan perlindungan kepada calon pengurus bank yang telah dicalonkan dan dinyatakan lulus karena kompetensinya, namun justru diganti tiba-tiba tanpa alasan yang jelas," katanya.
Mulyadi mengatakan kasus serupa pun pernah terjadi ada proses penunjukan Direktur di BSB tahun 2018. Katanya, saat itu ada dua nama yang telah disetujui dalam RUPS dan telah lulus saat diusulkan kepada OJK.
Namun, dia mengatakan, HD selaku Gubernur Sumatera Selatan saat itu malah menunjuk orang lain mengisi posisi Direktur BSB yang seharusnya ditempati kedua calon berinisial RR dan AH.
