Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan
- VoxPop/Andry Daud
Dirinya menduga, HD sengaja menunjuk orang baru sebagai Direktur dari BSB karena baik RR dan AH yang sudah lulus fit and proper test dari OJK adalah usulan Gubernur sebelumnya.
"Ini sangat tidak profesional dan jika hal ini tidak menjadi perhatian OJK, akan berdampak negatif pada perbankan yang merupakan lembaga kepercayaan. Bayangkan saja, orang sudah mengikuti proses yang panjang lebih dari 6 bulan dan sudah dinyatakan lulus, tapi malah tidak ditetapkan sebagai direktur," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasusnya sendiri, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku pihak yang mengusulkan dirinya sebagai calon Direktur BSB sudah menemui pimpinan OJK Sumbagsel guna membahas persoalan itu.
Tetapi dari pertemuan itu, dia menyebut pihak OJK Sumbagsel terkesan lepas tangan karena menilai permasalahan terkait adanya dua dokumen RUPSLB harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB. "Oleh sebab itu, diharapkan agar OJK dapat mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang atau dugaan penyimpangan terkait penanganan kasus dua akta secara tidak prosedural, transaparan dan objektif," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru naik ke tahap penyidikan.
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
- ANTARA/Laily Rahmawaty
Dia mengungkap, peningkatan status kasus dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu. Dalam kasus ini, penyidik menduga sudah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undamg Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.
Namun, Whisnu menyebut sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu.
