MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jabat Ketua PA GMNI

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

JakartaHakim Konstitusi Arief Hidayat telah dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dalam jabatannya sebagai hakim sekaligus menjadi Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).

img_title Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Diketahui, organisasi tersebut memiliki hubungan dekat dengan PDI Perjuangan. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lewat sidang yang digelar di gedung MK. Sidang digelar pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan hakim terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," ujar Ketua Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang.

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Adapun keputusan tersebut diambil lantaran telah mempertimbangkan uraian perkara, fakta-fakta yang terungkap dalam rapat dan sidang pemeriksaan, serta pertimbangan hukum dan etika. Menurut Palguna, hakim Arief juga dinilai tidak melanggar prinsip integritas, serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah," kata Palguna.

Diketahui, hakim konstitusi Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK karena menjabat sebagai Ketua PA GMNI. Pelapor Harjo Winoto dan kawan-kawan mempermasalahkan status Arief sebagai hakim konstitusi, tetapi justru menjabat Ketua PA GMNI.

Para pelapor khawatir status Arief itu akan mengganggu netralitas MK. Terlebih, MK tengah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 saat ini.

Maskapai Penerbangan Pelita Air

Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

Hakim MK Saldi Isra pertanyakan pengawasan pemerintah terhadap maskapai dan menilai kompensasi keterlambatan pesawat Rp300 ribu tidak sebanding dengan kerugian penumpang

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut