Kasus TPPU, KPK Sita Lahan Milik Andhi Pramono di Banyuasin
Senin, 1 April 2024 - 17:45 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Andhi Pramono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Artinya, Andhi mendapatkan putusan lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU KPK.
KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan uang yang dikembalikan Raja Juli belum sesuai dengan jumlah yang diduga diterima.
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
