Penampakan Rolls Royce dan Mini Cooper Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung
- VoxPop/M Ali Wafa
Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dikatakan telah melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman Tersangka Harvey Moeis (HM), di Jakarta.
Dalam giat tersebut, penyidik Kejagung menyita dua unit mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi itu, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
- VoxPop.co.id/Edwin Firdaus
Ketut menambahkan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan," ujarnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik bakal terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung berpeluang menjerat Harvey Moeis dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kuntadi penggunaan pasal TPPU merupakan hal dasar yang akan diterapkan pada seluruh tersangka kasus dugaan korupsi.
"Dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi, Senin kemarin.
Kuntadi menekankan, penerapan pasal pencucian uang sudah dilakukan kepada Helena Lim, yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.
