Aset yang Disita dari Skandal Korupsi Timah Harvey Moeis Cs Belum Sampai Rp 300 M

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah
Sumber :
  • Dok Kejagung

Jakarta  – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 
16 orang tersangka perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Adapun 16 tersangka tersebut adalah SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

img_title Sindikat Penipu Penjualan Emas Dibongkar, Dikendalikan Napi Lapas di Sumut

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Photo :
  • Antara
img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Kejagung menyatakan kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat 16 tersangka ini menimbulkan kerugian negara yang sangat fantastis, sebesar Rp271 triliun. Perhitungan itu meliputi kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan (reklamasi). 

Penghitungan itu berdasarkan penghitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 serta disesuaikan temuan di lapangan dan hasil citra satelit.

Konsekuensi dari pemulihan kerugian negara dari praktik korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset dari beberapa tersangka yang terindikasi terkait dengan korupsi yang mereka lakukan.

Namun demikian, bila aset-aset berupa uang tunai yang disita dijumlah baru sekitaran Rp 145 miliar. Itu belum termasuk nilai dari emas logam mulia, puluhan alat berat dan aset kendaraan mewah yang disita dari para tersangka, yang ditaksir bisa mencapai 100-an miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut