Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita
- VoxPop/Zendy Pradana
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan agar smelter timah dari lima perusahaan bisa tetap beroperasi walau sudah disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015-2022.
“Tindak lanjut penyitaan lima smelter di Bangka ini, bahwa nanti 5 smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto pada Selasa, 23 April 2024.
Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi
- Antara
Kelima smelter tersebut yakni CV. Venus Inti Perkasa (VIP), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT. Tinindo Internusa (TI), PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT. Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka.
Selain karena alasan supaya tak rusak, keputusan tetap membiarkan lima smelter itu beroperasi guna memberikan suatu peluang usaha atau kerja bagi masyarakat Bangka Belitung yang jadi para pekerja dari perusahaan timah itu.
“Tentu saja, kegiatan ini bersifat legal dan mungkin kalau yang ilegal barangkali sedapat mungkin pihak terkait mencarikan solusi, sehingga tidak melanggar aturan yang ada dan mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakan ekologi atau lingkungan,” kata dia.
Lebih lanjut, Amir mengaku tak bisa bicara lebih jauh soal proses penyidikan yang sampai saat ini masih berlangsung. Sebab, dirinya cuma mengurus perihal proses pemulihan aset akibat dampak dari korupsi.
“Kalau tidak dikelola pasti akan lebih rusak, hasilnya akan setelah dikurangi biaya dan akan dimasukan ke account penitipan, dan nanti melihat putusannya. Kalau dikembalikan ya dikembalikan, kalau dirampas ya dirampas dengan denda dan uang pengganti. Itu (perkembangan penyidikan) bukan kewenangan saya, nanti itu penyidik. Jadi, saya Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset. Jadi terkait dengan pengelolaan aset saja, bukan masalah penyidikan,” katanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai pelanggaran.
