MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Dibagi 3 Panel Hakim

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Senin, 29 April 2024. Ada 297 perkara yang teresgistrasi di MK hingga 10 Juni 2024 mendatang untuk disidangkan. 

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK siap menggelar sidang PHPU. Adapun mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

" Ada 3 Panel, 3 Ruang Sidang," kata Fajar Laksono di Jakarta, Minggu, 28 April 2024

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Sebelumnya, MK menjelaskan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya. Tiga panel hakim masing-masing dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

"(Sidang sengketa Pileg) Dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 April 2024.

Fajar menjelaskan, bahwa pihaknya menyediakan kuota delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lalu di tiap masing-masing perkara ada dua orang. 

"Pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang," kata Fajar. 

Sidang perdana Sengketa Pileg akan dimulai pada Senin, 29 April 2024 pekan depan. Adapun agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa. 

Sidang sengketa Pileg juga direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang. 
 

Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim minta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah fakta, saksi, ahli, serta alat bukti dalam sidang banding mendatang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut